Bahwa semua bangsa Indonesia berhak mendapatkan pendidikan, sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi : tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, walaupun sampai detik ini masih banyak putra-putri bangsa ini yang jauh dari perolehan hak pendidikan yang layak, bahkan beberapa diantaranya sama sekali tidak bisa memperolehnya, dan ini pun diatur dalam UUD 1945 ayat 2 yang berbunyi : pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Jadi masalah pemberian hak pendidikan bangsa secara merata berpulang kepada pemerintah sebagai penyelenggaranya.
Memang pemerintah terus berupaya untuk bisa mewujudkan cita-cita bangsa sesuai Pasal 31 UUD 45 ayat 1 dengan terus meningkatkan APBN untuk bidang pendidikan, tetapi karena lemahnya pengawasan terhadap apatur negara dan lemahnya penegakan hukum sehingga Indonesia terkenal dengan budaya KKN nya, maka berbagai hak bangsa yang sudah diatur dalam UUD 1945 – termasuk hak untuk mendapatkan pengajaran – menjadi terabaikan dan tidak bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, upaya pemerintah yang lain yaitu dengan membuka regulasi bagi pihak swasta untuk menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat. Hasil luar biasa, hampir di pelosok negeri berbagai lembaga pendidikan bermunculan, tetapi sangat disayangkan sebagian besar dari lembaga tersebut lebih menekankan kepada nilai komersial semata, sehingga pendidikan menjadi hak bangsa yang harus dibayar mahal dan pada akhirnya tidak bisa menjangkau semua lapisan masyarakat.
Di tengah masih keringnya dunia pendidikan di negeri ini, masih ada lembaga pendidikan yang menjadi oase dan terus berkomitmen terhadap amanah UUD 1945 ayat 1, dan salah satunya adalah Yayasan Pendidikan dan Pesantren Soebono Mantofani yang digagas oleh keluarga besar almarhum Mayjen (Pur) Soebono Mantofani, dimana dengan sistem subsidi silang lembaga ini hadir dengan menyediakan pendidikan untuk tingkat Raudhatul Athfal (KB/ TK), Madrasah Ibtidaiyah (SD), Madrasah Tsanawiyah (SLTP) dan Madrasah Aliyah (SLTA) yang diperuntukan bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pembuat proyek sampai tukang ojek, mulai dari pejabat bapepam sampai satpam semua ada di dalamnya. Sesuai dengan visi dan misinya Yayasan Soebono Mantofani ini bisa dikatakan istimewa, mengingat bukan pendidikan umum saja yang diberikan tetapi juga pendidikan agama sangat diutamakan, sehingga tidak salah jika lembaga ini bisa memberikan sumbangsih bagi pembentukan karakter bangsa yang bermoral dan bermartabat, karena para anak didiknya diberikan pondasi dan bekal kuat tentang dunia dan akhirat.
Baca juga :
Kajian Kitab di Majlis Taklim Majlis Taklim yang sudah berdiri sejak awal pembanguinan Yayasan Soebono mantofani merupakan pendidikan non-Formal yang diselenggarakan oleh Yayasan Soebono Mantofani yang bertujuan untuk memberikan wadah bagi bapak-bapak atau ibu-ibu yang ingin memperdalam pelajaran agama Islam. Bersifat umum yang diselenggarakan setiap Hari Ahad pagi pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB di...
Beberapa perbedaan yang mendasar dalam...
Perkembangan dan kemajuan peradaban suatu...
A. PERSYARATAN 1. Beragama Islam 2. Cukup...
Kekurangan kurikulum 2013. Tak ada gading...
Admin website ini hanya menampilkan...
A. PERSYARATAN 1. Beragama Islam 2. Cukup...
Perkembangan dan kemajuan peradaban suatu...
Sumber : informasiguru Perkembangan dan kemajuan...
Beberapa perbedaan yang mendasar dalam...
Yayasan Pendidikan dan Pesantren Soebono...