(021) 745 3529
Jl. Sumatera No.75, Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten 15414
blog-img

Selasa 17 November 2020

Poligami dan Problematikanya

fahmi | Agama

 

 Pemahaman seseorang dalam menyimpulkan isi al Qur’an dengan orang lain bisa saja berbeda- beda tergantung latar belakang keilmuan, budaya, kemampuan memahami struktur bahasa, dan kecondongan disiplin ilmu lain yang ia tekuninya. Termasuk memahami kasus poligami yang terjadi dalam rumah tangga. Berbicara tentang hal-hal yang berkaitan dengan poligami, hampir seluruh masalah yang dikaitkan dengan poligami berlandaskan dua hal, yaitu berdasarkan sejarah Nabi yang bersifat profan dan berdasarkan landasan epistemologis yaitu (surat an-Nisa’ ayat 3) penulis belum pernah menemukan selain dari dua hal yang menjadi prinsip dasar diperlukan dan tidaknya untuk melakukan poligami.

 Berdasarkan akar historisnya, poligami diperbolehkan berdasarkan oleh fakta sejarah, mengingat fakta bahwa Nabi saw pada saat wafat meningglkan beberapa isteri. Para Ulama’ sepakat bahwa beliau pernah menikah sebanyak 9 kali. Nabi saw adalah fakta hukum yang memperbolehkan poligami yang pernah di alami oleh Rasulullah

 Oleh karena Nabi saw adalah sentral manusia untuk merujuk segala bentuk prilaku Nabi (hadits) akhlak untuk melakukan Itu berarti dan seluruh ulama sepakat Nabi saw meninggalkan:

(َءَاتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا. (النسأ:2)

Artinya: Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.

Isi Ayat:

1. Memberikan harta anak yatim yang menjadi haknya

2. tidak mengganti harta anak yatim deengan harta yang jelek

3. tidak memakan harta anak yatim

4. tiga perbuatan diatas adalah dosa besar

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا.

Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Isi ayat:

1. Berbuat adil

2. Perintah/anjuran(sunnat)/larangan poligami

3. Solusi jika tidak bias berbuat adil

4. Menikah dedngan budak

Penjelasan:

  • Aisyah ra menjelaskan, anak yatim itu berada pemeliharaan dirinya terletak di tangan orang yang memeliharanya, apabila tertarik dan akan menikahinya karena tujuan lebih ringan di dalam nafkah, pergaulan dll maka tidak boleh dinikahinya.
  • Hasan ra. Menikah dengan anak yatim dengan tujuan mendapatkan hartanya itu tidak diperbolehkan menurut agama.
  • Menurut ulama’ dhohiriyah, nikah itu wajib
  • Menurut Fakhrur Rozi dalam tafsir al Kabir, tidak melakukan poligami itu lebih baik
  • Diriwayatkan dari Ikrimah, dalam menafkahi keluarganya apabila terjadi kekurangan maka dia mengambil harta anak yatim yang dipeliharanya, sambil berkata; janganlah engkau beristri melebihi istri-istrinya Qais bin Hars yaitu 8 orang.

Baca juga :


Kolom Pengurus

Kajian Kitab di Majlis Taklim  Majlis Taklim yang sudah berdiri sejak awal pembanguinan Yayasan Soebono mantofani merupakan pendidikan non-Formal yang diselenggarakan oleh Yayasan Soebono Mantofani yang bertujuan untuk memberikan wadah bagi bapak-bapak atau ibu-ibu yang ingin memperdalam pelajaran agama Islam. Bersifat umum yang diselenggarakan setiap Hari Ahad pagi pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB di...




Populer


Recent Post